:
Breaking News

Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan: Gerakan Nasional Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

JAKARTA I MaduraNetwork.id - Sumedang – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi diluncurkan pada Senin, 21 April 2025 sebagai jawaban atas kebutuhan desa terhadap lembaga ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat kecil. Peluncuran ini menandai babak baru gerakan koperasi di Indonesia, dengan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga sebagai pondasinya.

 

Tidak seperti koperasi biasa, Koperasi Merah Putih didesain sebagai gerakan nasional untuk membangun kemandirian desa dari dalam. Koperasi ini diharapkan menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan dan ketergantungan warga desa terhadap pinjaman online (pinjol), rentenir, dan tengkulak yang selama ini menjadi beban ekonomi masyarakat.

 

Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang berbasis desa atau kelurahan dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat. Unit usahanya sangat fleksibel, mulai dari gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, hingga layanan keuangan mikro. Setiap wilayah dapat menyesuaikan bentuk usahanya berdasarkan potensi dan kebutuhan lokal.

 

Struktur dan Tata Kelola
Setiap Kopdes Merah Putih memiliki struktur pengurus ganjil, minimal lima orang, dengan posisi Ketua, dua Wakil Ketua (bidang usaha dan keanggotaan), Sekretaris, dan Bendahara. Keterwakilan perempuan menjadi aspek yang dijunjung tinggi dalam susunan ini. Pengurus harus memiliki integritas, wawasan perkoperasian, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pemerintah desa guna menjaga independensi.

 

Cara Bergabung dan Mendirikan Koperasi
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Masyarakat bisa memilih skema membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, atau merevitalisasi koperasi lama. Seluruh calon anggota harus berasal dari wilayah yang sama untuk menjaga kesatuan dan efektivitas pengelolaan.

 

Prinsip dan Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi ini menjunjung prinsip universal: demokrasi ekonomi, keterbukaan, dan kesetaraan suara. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besar kecilnya modal.

 

Menurut Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Julianto, jika dikelola dengan baik, koperasi bisa memberikan keuntungan hingga 90 persen. “Tergantung pada pengelolaan dan SDM yang ada,” ujarnya pada 17 April 2025.

 

Tujuh Unit Usaha Wajib
Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit usaha inti:

1.      Gerai Sembako

2.      Apotek Desa atau Gerai Obat Murah

3.      Klinik Desa

4.      Kantor Administrasi Koperasi

5.      Unit Simpan Pinjam

6.      Gudang dan Logistik

7.      Unit Tambahan berbasis potensi lokal (misal pertanian, kerajinan, wisata)

 

Dampak Ekonomi dan Tantangan
Dengan kehadiran Kopdes Merah Putih, desa diharapkan bisa menjaga stabilitas harga, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperluas akses pembiayaan dan layanan sosial dasar. Pelatihan dan pemberdayaan ekonomi juga akan menjadi bagian penting dari program ini.

 

Namun, tantangan tetap ada. Mulai dari minimnya SDM terlatih, terbatasnya infrastruktur pendukung, hingga tantangan administratif. Pemerintah berkomitmen memberi pendampingan teknis agar koperasi ini bisa berjalan maksimal dan berkelanjutan.

 

Gerakan Bangkitkan Desa
Koperasi Merah Putih bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan kebangkitan ekonomi desa. Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara warga dan pemerintah, koperasi ini diharapkan menjadi pilar kekuatan ekonomi nasional dari akar rumput. ***

 

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *