Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan: Gerakan Nasional Bangun Kemandirian Ekonomi Desa
- Mohammad -
- 24 May, 2025
JAKARTA I MaduraNetwork.id - Sumedang – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi diluncurkan pada Senin, 21 April 2025 sebagai jawaban atas kebutuhan desa terhadap lembaga ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat kecil. Peluncuran ini menandai babak baru gerakan koperasi di Indonesia, dengan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga sebagai pondasinya.
Tidak seperti koperasi biasa,
Koperasi Merah Putih didesain sebagai gerakan nasional untuk membangun
kemandirian desa dari dalam. Koperasi ini diharapkan menjadi instrumen pemutus
rantai kemiskinan dan ketergantungan warga desa terhadap pinjaman online
(pinjol), rentenir, dan tengkulak yang selama ini menjadi beban ekonomi
masyarakat.
Apa Itu
Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang berbasis desa atau kelurahan dan
dikelola langsung oleh masyarakat setempat. Unit usahanya sangat fleksibel,
mulai dari gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, hingga layanan
keuangan mikro. Setiap wilayah dapat menyesuaikan bentuk usahanya berdasarkan
potensi dan kebutuhan lokal.
Struktur dan
Tata Kelola
Setiap Kopdes Merah Putih memiliki struktur pengurus ganjil, minimal lima
orang, dengan posisi Ketua, dua Wakil Ketua (bidang usaha dan keanggotaan),
Sekretaris, dan Bendahara. Keterwakilan perempuan menjadi aspek yang dijunjung
tinggi dalam susunan ini. Pengurus harus memiliki integritas, wawasan
perkoperasian, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pemerintah desa guna
menjaga independensi.
Cara Bergabung
dan Mendirikan Koperasi
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
Masyarakat bisa memilih skema membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah
ada, atau merevitalisasi koperasi lama. Seluruh calon anggota harus berasal
dari wilayah yang sama untuk menjaga kesatuan dan efektivitas pengelolaan.
Prinsip dan
Manfaat Koperasi Merah Putih
Koperasi ini menjunjung prinsip universal: demokrasi ekonomi, keterbukaan, dan
kesetaraan suara. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang
besar kecilnya modal.
Menurut Wakil Menteri Koperasi dan
UKM, Ferry Julianto, jika dikelola dengan baik, koperasi bisa memberikan
keuntungan hingga 90 persen. “Tergantung pada pengelolaan dan SDM yang ada,”
ujarnya pada 17 April 2025.
Tujuh Unit
Usaha Wajib
Setiap Kopdes Merah Putih diwajibkan memiliki tujuh unit usaha inti:
1.
Gerai Sembako
2.
Apotek Desa atau Gerai Obat Murah
3.
Klinik Desa
4.
Kantor Administrasi Koperasi
5.
Unit Simpan Pinjam
6.
Gudang dan Logistik
7.
Unit Tambahan berbasis potensi
lokal (misal pertanian, kerajinan, wisata)
Dampak
Ekonomi dan Tantangan
Dengan kehadiran Kopdes Merah Putih, desa diharapkan bisa menjaga stabilitas
harga, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperluas akses pembiayaan
dan layanan sosial dasar. Pelatihan dan pemberdayaan ekonomi juga akan menjadi
bagian penting dari program ini.
Namun, tantangan tetap ada. Mulai
dari minimnya SDM terlatih, terbatasnya infrastruktur pendukung, hingga tantangan
administratif. Pemerintah berkomitmen memberi pendampingan teknis agar koperasi
ini bisa berjalan maksimal dan berkelanjutan.
Gerakan
Bangkitkan Desa
Koperasi Merah Putih bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan kebangkitan
ekonomi desa. Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara warga dan
pemerintah, koperasi ini diharapkan menjadi pilar kekuatan ekonomi nasional
dari akar rumput. ***
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *